Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Tujuan
Hukum
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam
perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a.
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum
sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat,
hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi
petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula
hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir
dan batin
Hukum
mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum
mempunyai sifat memaksa
Hukum
mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena
hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi
keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c.
Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk
menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat
kea rah yang lebih maju.
d.
Sebagai fungsi kritis
Sumber-sumber
Hukum
Sumber
hukum dapat di lihat dari segi :
- Sumber-sumber hokum Material
Sumber
Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum
materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi,
lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
- Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Kaidah
atau Norma
Tujuan
Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib,
sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling
menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
- Norma Sopan Santun
- Agama
- Hukum
Pengertian
ekonomi
Ilmu
ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai
kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti
rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
I.
subyek hukum terdiri dari dua jenis :
·
Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
·
Badan Hukum ( Rechts Person )
II.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
·
Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
·
Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Obyek
hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
Jenis
Obyek Hukum :
·
- Benda yang bersifat kebendaan
·
- Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
·
- Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
Pengertian
Subyek dan Obyek Hukum Pengertian subyek hukum adalah segala sesuatu yang
pada dasa...
I.
Antimonopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat “Antitrust” untuk pengertian yang...
1. Pajak
Penghasilan (PPh) Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat
Keputusan Menteri Keu...
Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di...
Pengertian-pengertian
dari : 1. Uang Kertas : uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap
te...
Dasar Hukum
Wajib Daftar Perusahaan Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya
adalah h...
"Unsur-unsur
Organisasi Koperasi" 1.
Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi
termasuk salah satu unsur yang menentukan dala...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar