PERJANJIAN KERJASAMA
Pada hari ini Jum'at tanggal ____ bulan Maret tahun 2004
bertempat di
Bandung telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama
oleh dan
antara:
PT. RIANG
Nama Perusahaan
Jalan A Nomor 12Bandung 40xxx
Alamat Kantor
Dalam hal ini diwakili oleh BANU (Nomor KTP: ____),
bertindak selaku
dan dalam jabatannya sebagai Direktur Teknik karena itu sah
bertindak
untuk atas nama PT. Riang, untuk selanjutnya disebut sebagai
PIHAK
PERTAMA, dan
CV. GEMBIRA
Nama Perusahaan
Jalan B Nomor 13Bandung 40xxx
Alamat Kantor
Dalam hal ini diwakili oleh SANU (Nomor KTP ____), bertindak
selaku
dan dalam jabatannya sebagai Direktur karena itu sah
bertindak untuk
atas nama CV. GEMBIRA, untuk selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini
menerangkan
terlebih dahulu bahwa :
1.PIHAK PERTAMA adalah pemilik dan yang berhak penuh atas 1
(satu)
Mesin gerinda datar, merek Okamoto Model ACC-350 ST, nomor
seri ....
dstnya …….. (data Mesin tersebut) satu dan lain hal berikut
segala
perlengkapan Mesin tersebut yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan (untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
"Mesin")
2.PIHAK KEDUA adalah suatu badan usaha yang salah satunya
usahanya
bergerak dalam bidang produksi komponen logam dan
perMesinan.
3. PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini hendak melakukan
kerjasama
dengan PIHAK KEDUA yang dalam perjanjian ini hendak
melakukan
kerjasama dengan PIHAK PERTAMA (untuk selanjutnya disebut
"Perjanjian).
Selanjutnya penyebutan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara
bersama-sama disebut dengan PARA PIHAK.
PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Definisi
Istilah-istilah yang ditetapkan di bawah ini mempunyai arti
yang
ditetapkan bagi masing-masing istilah dalam definisi
untuknya, di
manapun istilah tersebut muncul dalam Perjanjian baik
istilah tersebut
dicetak dengan huruf besar ataupun tidak.
1. "Anggaran" berarti taksiran biaya dari semua
butir yang dimasukkan
dalam Program Kerja sebagaimana ditentukan untuk
selanjutnya.
2. "Tahun Takwim" berarti jangka waktu duabelas
(12) bulan yang
dimulai pada tanggal 1 Januari yang berakhir pada tanggal 31
Desember
berikutnya menurut Takwim Gregorius.
3. "Tanggal Berlaku" berarti tanggal
penandatanganan Perjanjian ini
oleh PARA PIHAK.
4. "Tanggal Permulaan" berarti tanggal sebagaimana
didefinisikan dalam
Pasal ___
5. "Orang" berarti setiap orang, mitra,
perusahaan, di manapun diatur
atau didirikan, dan semua badan hukum lainnya yang jelas dan
asosiasi-asosiasi baik digabungkan dalam suatu badan ataupun
tidak.
6. "Rupiah" berarti Mata Uang yang merupakan tanda
pembayaran yang sah
di Republik Indonesia.
7. "Program Kerja" berarti program Pengelolaan
Mesin yang harus
dilaksanakan berdasarkan Perjanjian ini.
8. "Standar" berarti spesifikasi teknis atau
sesuatu yang dibakukan
termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan
konsensus semua
pihak terkait dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan,
keamanan,
keselamatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan
dan
teknologi serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa
yang akan
datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Pasal 2 Ruang Lingkup
1. PARA PIHAK sepakat untuk untuk membentuk satu Perjanjian
Kerjasama
untuk menjalankan usaha bersama.
2. PIHAK KEDUA akan menggunakan Mesin tersebut untuk
produksi komponen
logam dan perMesinan.
3. Sifat dari Perjanjian ini adalah saling menguntungkan dan
menunjang
bagi PARA PIHAK.
Pasal 3 Cara Kerja (Modus Operandi)
1. PIHAK KEDUA harus menyediakan tempat usaha sebagai sarana
tempat
usaha industri logam dan perMesinan yang layak.
2. PIHAK KEDUA harus melakukan pengelolaan Mesin dan semua
kewajiban-kewajiban lainnya yang dikenakan pada PIHAK KEDUA
dengan
Perjanjian ini dan mempunyai tanggung jawab penuh untuknya
dan
menanggung semua resiko daripadanya. Pelaksanaan Pengelolaan
Mesin
harus dilakukan secara trampil dan dengan metoda-metoda
ilmiah yang
tepat guna.
3. PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan operasionanya
harus
menggunakan prosedur keamanan, kesehatan dan keselamatan
kerja sesuai
dengan peraturan yang berlaku baik terhadap pekerja maupun
terhadap
Mesin tersebut.
4. PIHAK KEDUA hanya boleh menggunakan Mesin untuk
menggerinda
permukaan dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan
(surface grinding carried out to specification as required),
menggerinda luar dan dalam dilakukan sesuai dengan
spesifikasi yang
dipersyaratkan (internal and external grinding carried out
to
specification as required), menggerinda tanpa seuter
dilakukan sesuai
spesifikasi yang dipersyaratkan (centreless grinding carried
out to
specification as required).
5. PIHAK KEDUA harus memelihara Mesin tersebut dengan
sebaik-baiknya
sehingga PIHAK KEDUA berkewajiban atas biayanya sendiri
memelihara
dengan sebaik-baiknya segala sesuatu yang dipinjamnya
tersebut,
berikut segala kelengkapannya dan memperbaiki segala
kerusakan yang
diakibatkan kelalaian PIHAK KEDUA, yang menurut hukum atau
kebiasaan
menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Semua biaya untuk
pemeliharaan,
penggantian dan pembetulan Mesin harus ditanggung dan
dibayar oleh
PIHAK KEDUA.
6. PARA PIHAK akan membentuk satu Tim Penasihat yang akan
membahas dan
meninjau Program Kerja dan Anggaran untuk pengelolaan Mesin
dan
mengadakan hubungan yang berhasil guna antara PIHAK PERTAMA
dan PIHAK
KEDUA. Tim Penasihat ini akan terdiri dari empat anggota,
dua orang
diangkat oleh PIHAK PERTAMA dan dua orang lagi diangkat oleh
PIHAK
KEDUA; salah satu anggota yang diangkat secara demikian oleh
PARA
PIHAK akan bertindak sebagai Ketua dari Tim.
7. PIHAK KEDUA akan dan harus bertanggung jawab atas
Pengoperasian
Mesin dengan memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan
kerja
yang berlaku,
8. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk mengadakan perubahan
pada
Mesin kecuali dengan ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
9. PIHAK KEDUA hanya boleh mengadakan perbaikan, penambhan
dan
penggantian pada Mesin tersebut sesuai dengan penggunaannya,
semuanya
atas beban dan biaya PIHAK KEDUA sendiri dan dengan ijin
tertulis
PIHAK PERTAMA.
10. Semua perbaikan, penambahan dan penggantian yang telah
diadakan
oleh PIHAK KEDUA merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan Mesin
tersebut, sehingga dengan demikian menjadi milik PIHAK
PERTAMA setelah
Perjanjian ini berakhir, dan PIHAK KEDUA tidak dapat
melakukan
tuntutan ataupun meminta ganti rugi apapun kepada PIHAK
PERTAMA.
11. PARA PIHAK sepakat bahwa Mesin akan diasuransikan dari
bahaya
kebakaran, bencana alam, pencurian dan lain-lain pada
maskapai
asuransi yang akan ditunjuk oleh PARA PIHAK, sedangkan premi
asuransi
tersebut menjadi beban dan wajib ditanggung oleh PIHAK
PERTAMA.
Pasal 4 Program
Kerja, Pengeluaran dan Laporan
1. Pada atau sebelum tanggal 15 November dalam setiap Tahun
Takwim
atau pada waktu-waktu lainnya sebagaimana mungkin disetujui
bersama-sama secara lain oleh PARA PIHAK, maka PIHAK KEDUA
akan
membuat dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA untuk dibahas
dan
ditinjau sebuah Program Kerja Tahunan dan Anggaran yang
menetapkan
Pengelolaan Mesin yang diusulkan oleh PIHAK KEDUA untuk
dilaksanakan
selama Tahun Takwim berikutnya.
2. Jika PIHAK PERTAMA bermaksud mengusulkan perbaikan kepada
sifat-sifat khusus tertentu dari Program Kerja tersebut
dan/atau
Anggaran tersebut, dalam waktu 30 hari setelah diterimanya
revisi
tersebut, PIHAK PERTAMA harus memberitahukan kepada PIHAK
KEDUA dengan
merinci secara wajar alasan untuknya. Segera sesudahnya,
PARA PIHAK
akan bertemu dan berusaha untuk sepakat sehubungan dengan
revisi-revisi yang diusulkan oleh PIHAK PERTAMA.
3. Dalam hal apapun, setiap bagian dari Program Kerja
dan/atau
Anggaran untuk mana PIHAK PERTAMA belum mengusulkan suatu
revisi,
sejauh mungkin dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam
Perjanjian
ini. Jika PIHAK PERTAMA gagal memberitahukan PIHAK KEDUA,
maka Program
Kerja dan Anggaran akan dipandang diterima. Jika PARA PIHAK
gagal
untuk sepakat atas Program dan Anggaran yang direvisi dalam
waktu 30
hari setelah diterimanya revisi yang diusulkan PIHAK
PERTAMA, PIHAK
KEDUA dapat melanjutkan Pengelolaan Mesin berdasarkan
Anggaran yang
telah disetujui sebelumnya hingga Program Kerja dan Anggaran
yang
direvisi disetujui bersama. Persetujuan PIHAK PERTAMA atas
Program
Kerja dan Anggaran yang direvisi tersebut tidak boleh
ditahan secara
tidak wajar.
4. PARA PIHAK memahami dan sepakat bahwa rincian dari
Program Kerja
dapat memerlukan perubahan-perubahan mengingat keadaan yang
berubah
dan tiada suatupun yang dicantumkan di dalamnya akan
membatasi hak
PIHAK KEDUA untuk membuat perubahan-perubahan tersebut,
asalkan jika
perubahan-perubahan tersebut tidak mengubah tujuan umum dari
Program
Kerja atau substansial sifatnya, PIHAK KEDUA harus
berkonsultasi
dengan dan memberitahukan perubahan-perubahan tersebut
kepada PIHAK
PERTAMA bagi pembahasan dan peninjauan sebelum melaksanakan
hal itu.
5. PARA PIHAK memahami dan sepakat selanjutnya bahwa dalam
hal keadaan
darurat atau keadaan luar biasa yang memerlukan tindakan
segera, pihak
manapun dapat mengambil tindakan yang wajar yang
dipandangnya tepat
atau patut dianjurkan dan setiap biaya yang dikenakan secara
demikian
harus ditanggung oleh PIHAK KEDUA dan dipandang sebagai
biaya
pengoperasian. Sebagaimana digunakan dalam Perjanjian ini,
keadaan
darurat atau keadaan luar biasa berarti situasi atau
kejadian, baik
yang telah ada atau masih akan terjadi, yang diakibatkan
oleh tindakan
Manusia atau Alam, yang, jika tidak diambil tindakan
penanggulangan
yang cepat, dapat mengakibatkan kematian, luka atau cedera
jasmani,
atau kerugian atau kerusakan aktiva modal yang berkaitan
dengan
Pengelolaan Mesin.
6. PARA PIHAK sepakat menggunakan sistem administrasi dan
sistem
akuntansi pusat laba (profit center) dengan mengacu pada
Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, Pernyataan
Standar
Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Penyataan Standar
Akuntansi
Keuangan, dan praktek-praktek akuntansi yang berlaku umum.
7. Biaya-biaya yang timbul dari Pengelolaan Mesin tersebut
haruslah
adil, wajar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
asas-asas
akuntansi yang umum. PIHAK PERTAMA dapat mengharuskan PIHAK
KEDUA
untuk memberikan bukti yang membenarkan semua biaya-biaya
tersebut.
8. PARA PIHAK sepakat bahwa semua keuntungan yang didapat
dan seluruh
kerugian yang ditimbulkan dari Perjanjian ini akan dibagi
dua dengan
komposisi 40% bagi PIHAK PERTAMA dan 60% bagi PIHAK KEDUA.
9. PIHAK KEDUA harus menyampaikan secara tertulis laporan
harian
pengelolaan Mesin kepada PIHAK PERTAMA setiap hari Senin
pada minggu
genap bulan berjalan. Apabila hari Senin jatuh pada hari
libur, maka
laporan harian dikirimkan pada hari kerja berikutnya.
10. PIHAK KEDUA harus menyampaikan laporan keuangan secara
tertulis
berupa laporan posisi keuangan bulanan (neraca) dan laporan
laba rugi
bulanan Pengelolaan Mesin kepada PIHAK PERTAMA
selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari kalender sesudah bulan berjalan.
11. PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan pengawasan
pengelolaan Mesin
dan berhak atas semua data dan setiap data asli lainnya yang
berasal
dari pengelolaan Mesin sebagaimana mungkin dikumpulkan PIHAK
KEDUA
selama jangka waktu Perjanjian ini, asalkan bahwa PIHAK
KEDUA dapat
mempertahankan salinan-salinan dari dan secara bebas
menggunakan data
tersebut.
Pasal 5 Alamat
Koresponden
1. Semua pemberitahuan dan laporan yang diberikan yang
berkaitan
dengan Perjanjian Kerjasama ini harus diberikan secara
tertulis dan
bisa dikirimkan lewat e-mail, surat tercatat, kabel, telex,
telefax
atau bentuk telegraf lainnya, dan dikirimkan ke alamat
masing-masing
pihak terkait:
Ø
PIHAK PERTAMA
Ø
PIHAK KEDUA
Pasal 6 Pergantian
Alamat
1. Salah satu pihak boleh mengganti alamatnya dengan
pemberitahuan
terlebih dahulu dan memberitahukan alamat yang baru kepada
pihak yang
lain secara tertulis.
2. Surat pemberitahuan alamat baru yang diberikan sesuai
dengan
ketetapan ini dinyatakan berlaku sejak surat pemberitahuan
alamat baru
tersebut diterima oleh pihak yang dikirimi dengan ketentuan
bahwa
surat pemberitahuan alamat baru yang dikirimkan dengan surat
tercatat
tersebut dianggap telah diterima 10 (sepuluh) hari sejak
surat
tersebut dikirimkan oleh pihak pos tempat pihak yang
mengirimkan
pemberitahuan tersebut berdomisili.
Pasal 7 Masa Berlaku
1. Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 10
(sepuluh)
tahun dan sampai nilai tersisa Mesin habis terhitung sejak
tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, dan dapat
diperpanjang
sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun
sesuai
dengan kesepakatan PARA PIHAK.
2. Apabila dipandang perlu Perjanjian Kerjasama ini dapat
diperpanjang
atas persetujuan PARA PIHAK dengan melakukan konsultasi,
atas
rancangan perpanjangan dan dibicarakan selambat-lambatnya 3
(tiga)
bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerjasama ini.
3. Perjanjian Kerjasama ini dapat diubah sebelum jangka
waktunya
berakhir dengan ketentuan pihak yang mengakhiri Perjanjian Kerjasama
ini wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis
kepada pihak
lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan
diakhirinya Perjanjian Kerjasama ini atau terjadi perubahan
mendesak
pada masing-masing pihak.
4. PIHAK PERTAMA berhak untuk menarik kembali seluruh
aset-aset yang
diserahkannya kepada PIHAK KEDUA dalam hal telah berakhirnya
Perjanjian ini.
Pasal 8 Perubahan
1. Perjanjian Kerjasama ini dapat diubah berdasarkan
persetujuan PARA
PIHAK. Perubahan dan atau penambahan terhadap hal-hal yang
belum
diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini, akan diatur dalam
bentuk
addendum dan atau amandemen sesuai dengan kesepakatan PARA
PIHAK dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
Kerjasama ini.
Pasal 9 Ingkar Janji
1. Jika PIHAK KEDUA didapati ingkar janji dalam pelaksanaan
suatu
ketentuan manapun yang merupakan pelanggaran besar, maka
PIHAK
PERTAMA, sebagai penanggulangannya berdasarkan Perjanjian
Kerjasama
ini, harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK KEDUA
mengenai hal itu (pemberitahuan mana harus menyatakan bahwa
siapa
adalah berdasarkan Pasal ini) untuk memperbaiki ingkar janji
tersebut.
Waktu yang sesungguhnya yang digunakan untuk memperbaiki
ingkar janji
tersebut harus ditetapkan dalam pemberitahuan tertulis
tersebut dalam
setiap kasus tersendiri sebagaimana mungkin wajar
berdasarkan
keadaannya dengan mempertimbangkan sifat ingkar janji, namun
dalam hal
apapun waktu yang ditetapkan tersebut tidak akan kurang dari
tiga
puluh (30) hari.
2. Jika PIHAK KEDUA memperbaiki ingkar janji tersebut dalam
jangka
waktu demikian, maka Perjanjian Kerjasama ini akan tetap
berdaya laku
penuh tanpa mengurangi hak manapun di masa depan dari PIHAK
PERTAMA
sehubungan dengan suatu ingkar janji apapun di masa depan.
3. Jika PIHAK KEDUA tidak memperbaiki ingkar janji tersebut
dalam
waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan, maka PIHAK
PERTAMA berhak
untuk memutuskan Perjanjian Kerjasama ini dalam masa 90
(sembilan
puluh) hari sesudahnya; namun demikian asalkan bahwa hak
untuk
memutuskan tersebut tidak akan diterapkan jika, dalam waktu
yang
ditetapkan, PIHAK KEDUA telah berusaha dengan itikad baik
untuk
memperbaiki ingkar janji tersebut.
4. Jika PIHAK KEDUA ingkar janji dalam melakukan suatu
pembayaran uang
kepada PIHAK PERTAMA yang diharuskan dilakukan oleh PIHAK
KEDUA
berdasarkan Pasal 3, masa dalam jangka waktu mana PIHAK
KEDUA harus
memperbaiki ingkar janji tersebut adalah tiga puluh (30)
hari setelah
diterimanya pemberitahuan tersebut.
5. Untuk semua tujuan Perjanjian Kerjasama ini, PIHAK KEDUA
tidak
boleh dipandang ingkar janji dalam pelaksanaan suatu
ketentuan manapun
dari Perjanjian Kerjasama ini mengenai ketentuan mana
terdapat
perselisihan antara PARA PIHAK hingga waktu dimana semua
perselisihan
mengenai ketentuan tersebut, termasuk suatu perselisihan
bahwa PIHAK
KEDUA ingkar janji dalam pelaksanaan ketentuan, telah
diselesaikan
sebagaimana diatur dalam Pasal sepuluh (10).
Pasal 10 Penyelesaian
Perselisihan
1. Di dalam hal timbul perselisihan, maka PARA PIHAK setuju
untuk
menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila tidak tercapai kata sepakat, maka PARA PIHAK
setuju semua
sengketa yang timbul dari Perjanjian Kerjasama ini akan
diselesaikan
dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan
prosedur BANI
(Badan Arbitrase Nasional Indonesia) oleh arbiter yang
ditunjuk menurut peraturan tersebut.
Pasal 11 Lain-lain
1. Seluruh informasi dan data keuangan sehubungan dengan
Perjanjian
Kerjasama ini harus dijaga kerahasiaannya, dan PIHAK PERTAMA
dan PIHAK
KEDUA sepakat untuk tidak memberitahukan dan atau memberi
sebagian
data atau seluruhnya kepada pihak lain, kecuali atas
persetujuan
tertulis dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA dilarang memindahkan hak-haknya atas Mesin
kepada pihak
lain kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari
PIHAK PERTAMA.
Pasal 12 Penutup
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditanda tangani oleh
PARA PIHAK di
atas materai yang cukup di Bandung pada hari dan tanggal
sebagaimana
disebutkan pada awal Perjanjian Kerjasama, dibuat rangkap
empat (4)
yang terdiri dari dua (2) rangkap yang bermeterai cukup
merupakan
dokumen asli yang masing-masing sama bunyinya dan mempunyai
kekuatan
hukum yang sama, satu rangkap untuk Pihak Pertama dan
lainnya untuk
pihak kedua, serta dua (2) rangkap lagi yang tanpa meterai
adalah
merupakan tindasan untuk pihak-pihak yang memerlukannya..
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. RIANG CV. GEMBIRA
Banu Sanu
Direktur Teknik Direktur
SURAT PERJANJIAN
ANTARA
................................
DAN
....................................
TENTANG
……………………………………
Kami yang bertanda tangan dibawah ini
I. N a m a :
Jabatan :
Alamat :
Bertindak dan atas nama (SEBUTKAN NAMA LEMBAGA) dan
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Bertindak dan atas nama (SEBUTKAN NAMA LEMBAGA) dan
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
BAGIAN PERTAMA
Pasal 1
Lingkup Kerjasama
Kedua belah pihak sepakat mensinergikan sumberdaya yang
dimilikinya untuk (sebutkan kerjasama apa). PIHAK PERTAMA sebagai
................, PIHAK KEDUA sebagai ....................
BAGIAN KEDUA
PELAKSANAAN KERJASAMA
Pasal 2
Deskripsi Program/kerjasama
1 Program ...................... merupakan
....................
2 PIHAK KEDUA membuat .................... PIHAK PERTAMA
untuk ...................
Pasal 3
Prosedur
1 ..........................
2 ...............................
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
PIHAK PERTAMA
1. ......................
2. ......................
PIHAK KEDUA :
1......................
Pasal 5
Aturan Tambahan
1. Selain aturan dalam perjanjian yang sudah tersebut di
atas, dapat dilakukan perubahan-perubahan yang dianggap perlu demi kemaslahatan
bersama.
2. Perubahan dalam penyelenggraan program dan pelaksanaan
hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian ini dapat dilakukan
berdasarkan pertimbangan kemaslahatan bersama dan sesuai kesepakatan kedua
belah pihak.
Demikian MoU ini dibuat. Semoga dapat menjadi pijakan dalam
pelaksanaan ........................ yang baik sebagai wujud kepedulian kepada
kaum dhuafa untuk mendapatkan ……………………………
Ditanda tangani ................
pada Tanggal …………………
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(………………………….) (………………………..)
Jabatan Jabatan
Contoh SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PELENGKAP
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik Sarana Apotek di
Apotek Dunia Sehat yang beralamat di Perum Poris Indah Blok A No.24, Tangerang.
Ø
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai
Pihak Pertama.
Dalam hal ini bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek di
Apotek Dunia Sehat.
Ø
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama
dalam bidang perapotekan. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal
perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang
mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.
Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban
masing-masing pihak atas kegiatan operasional apotek.
PASAL 2
KEGIATAN OPERASIONAL APOTEK
Pihak kedua selaku Apoteker Pengelola Apotek bertanggung
jawab atas operasi apotek sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
dalam bidang perapotekan di Indonesia.
Kehadiran Apoteker Pengelola Apotek di apotek minimal
sebulan sekali.
Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas manjemen operasional
kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai
Apoteker Pengelola Apotek.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Kewajiban pihak kedua selaku Apoteker Pengelola Apotek
adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah No.25 Tahun 1980 tentang Apotek dan peraturan perundangan lain yang
terkait.
Berada di Apotek sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian
ini.
Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk
mendapatkan :
a. Gaji perbulan sebesar Rp.750.000; (tujuh ratus lima puluh
ribu rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
b. Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
c. Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat
apotek sudah berjalan (operasional).
hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau kembali,
berdasarkan perkembangan apotek dengan kesepakatan bersama.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua.
Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban
pihak kedua.
PASAL 5
LAIN-LAIN
Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan
kewajibannya sebagai Apoteker Pengelola Apotek, maka wajib mengadakan Apoteker
baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah
materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan
pihak lain.
Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau
terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan
diselesaikan secara musyawarah.
Perjanjian ini berlaku sejak surat izin apotek diterima oleh
apoteker dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali
kesepakatan bersama ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan
untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
CONTOH SURAT PENAWARAN KERJASAMA
Posted on 4 January, 2008 by Erik Change
SURAT PENAWARAN
Kepada Yth : Sdr irvan. Bandung,1 5 Agustus 2007
BEM KEMA FMIPA
Fak. MIPA Unpad
Lampiran : 1 buah Proposal, 1 lembar gambar sampel, 1
kaos/bahan sampel
Dengan hormat
Bersama surat ini kami mengajukan penawaran kerjasama dalam
pembuatan produk garment untuk keperluan OSPEK Fakultas MIPA Unpad.
Sebagai informasi, perusahaan kami telah berdiri sejak tahun
1998 dan telah memproduksi garment stuff untuk promosi atau keperluan instansi,
sekolah, perusahaan swasta hingga produk-produk untuk brand dan department
store terkemuka.
Untuk itu kami mengajukan penawaran produk garment sebagai
berikut :
Tshirt: Tshirt print full colour berbahan Cotton 100% dengan
harga Rp. 25.000,-/pcs. ( minimum order 200pcs)
Spesifikasi design:
Tshirt All Size
Bahan Cotton 100%
Print standard dpn-blkg
Berikut kami sertakan juga contoh tshirt printing dan bahan
yang kami tawarkan.
Demikian surat penawaran ini kami ajukan, dan atas
kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
Asisten Marketing
Manager
Feri pribadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar