2 Des 2012

Contoh Surat Perjanjian



PERJANJIAN KERJASAMA
Pada hari ini Jum'at tanggal ____ bulan Maret tahun 2004 bertempat di
Bandung telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama oleh dan
antara:

PT. RIANG
Nama Perusahaan
Jalan A Nomor 12Bandung 40xxx
Alamat Kantor

Dalam hal ini diwakili oleh BANU (Nomor KTP: ____), bertindak selaku
dan dalam jabatannya sebagai Direktur Teknik karena itu sah bertindak
untuk atas nama PT. Riang, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA, dan

CV. GEMBIRA
Nama Perusahaan
Jalan B Nomor 13Bandung 40xxx
Alamat Kantor

Dalam hal ini diwakili oleh SANU (Nomor KTP ____), bertindak selaku
dan dalam jabatannya sebagai Direktur karena itu sah bertindak untuk
atas nama CV. GEMBIRA, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.




PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini menerangkan
terlebih dahulu bahwa :

1.PIHAK PERTAMA adalah pemilik dan yang berhak penuh atas 1 (satu)
Mesin gerinda datar, merek Okamoto Model ACC-350 ST, nomor seri ....
dstnya …….. (data Mesin tersebut) satu dan lain hal berikut segala
perlengkapan Mesin tersebut yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan (untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut "Mesin")
2.PIHAK KEDUA adalah suatu badan usaha yang salah satunya usahanya
bergerak dalam bidang produksi komponen logam dan perMesinan.
3. PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini hendak melakukan kerjasama
dengan PIHAK KEDUA yang dalam perjanjian ini hendak melakukan
kerjasama dengan PIHAK PERTAMA (untuk selanjutnya disebut "Perjanjian).

Selanjutnya penyebutan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara
bersama-sama disebut dengan PARA PIHAK.
PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:









Pasal 1 Definisi

Istilah-istilah yang ditetapkan di bawah ini mempunyai arti yang
ditetapkan bagi masing-masing istilah dalam definisi untuknya, di
manapun istilah tersebut muncul dalam Perjanjian baik istilah tersebut
dicetak dengan huruf besar ataupun tidak.


1. "Anggaran" berarti taksiran biaya dari semua butir yang dimasukkan
dalam Program Kerja sebagaimana ditentukan untuk selanjutnya.
2. "Tahun Takwim" berarti jangka waktu duabelas (12) bulan yang
dimulai pada tanggal 1 Januari yang berakhir pada tanggal 31 Desember
berikutnya menurut Takwim Gregorius.
3. "Tanggal Berlaku" berarti tanggal penandatanganan Perjanjian ini
oleh PARA PIHAK.
4. "Tanggal Permulaan" berarti tanggal sebagaimana didefinisikan dalam
Pasal ___
5. "Orang" berarti setiap orang, mitra, perusahaan, di manapun diatur
atau didirikan, dan semua badan hukum lainnya yang jelas dan
asosiasi-asosiasi baik digabungkan dalam suatu badan ataupun tidak.
6. "Rupiah" berarti Mata Uang yang merupakan tanda pembayaran yang sah
di Republik Indonesia.
7. "Program Kerja" berarti program Pengelolaan Mesin yang harus
dilaksanakan berdasarkan Perjanjian ini.
8. "Standar" berarti spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan
termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua
pihak terkait dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keamanan,
keselamatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan
datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Pasal 2 Ruang Lingkup

1. PARA PIHAK sepakat untuk untuk membentuk satu Perjanjian Kerjasama
untuk menjalankan usaha bersama.
2. PIHAK KEDUA akan menggunakan Mesin tersebut untuk produksi komponen
logam dan perMesinan.
3. Sifat dari Perjanjian ini adalah saling menguntungkan dan menunjang
bagi PARA PIHAK.
Pasal 3 Cara Kerja (Modus Operandi)
1. PIHAK KEDUA harus menyediakan tempat usaha sebagai sarana tempat
usaha industri logam dan perMesinan yang layak.
2. PIHAK KEDUA harus melakukan pengelolaan Mesin dan semua
kewajiban-kewajiban lainnya yang dikenakan pada PIHAK KEDUA dengan
Perjanjian ini dan mempunyai tanggung jawab penuh untuknya dan
menanggung semua resiko daripadanya. Pelaksanaan Pengelolaan Mesin
harus dilakukan secara trampil dan dengan metoda-metoda ilmiah yang
tepat guna.
3. PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan operasionanya harus
menggunakan prosedur keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja sesuai
dengan peraturan yang berlaku baik terhadap pekerja maupun terhadap
Mesin tersebut.
4. PIHAK KEDUA hanya boleh menggunakan Mesin untuk menggerinda
permukaan dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
(surface grinding carried out to specification as required),
menggerinda luar dan dalam dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan (internal and external grinding carried out to
specification as required), menggerinda tanpa seuter dilakukan sesuai
spesifikasi yang dipersyaratkan (centreless grinding carried out to
specification as required).
5. PIHAK KEDUA harus memelihara Mesin tersebut dengan sebaik-baiknya
sehingga PIHAK KEDUA berkewajiban atas biayanya sendiri memelihara
dengan sebaik-baiknya segala sesuatu yang dipinjamnya tersebut,
berikut segala kelengkapannya dan memperbaiki segala kerusakan yang
diakibatkan kelalaian PIHAK KEDUA, yang menurut hukum atau kebiasaan
menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Semua biaya untuk pemeliharaan,
penggantian dan pembetulan Mesin harus ditanggung dan dibayar oleh
PIHAK KEDUA.
6. PARA PIHAK akan membentuk satu Tim Penasihat yang akan membahas dan
meninjau Program Kerja dan Anggaran untuk pengelolaan Mesin dan
mengadakan hubungan yang berhasil guna antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA. Tim Penasihat ini akan terdiri dari empat anggota, dua orang
diangkat oleh PIHAK PERTAMA dan dua orang lagi diangkat oleh PIHAK
KEDUA; salah satu anggota yang diangkat secara demikian oleh PARA
PIHAK akan bertindak sebagai Ketua dari Tim.
7. PIHAK KEDUA akan dan harus bertanggung jawab atas Pengoperasian
Mesin dengan memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja
yang berlaku,
8. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk mengadakan perubahan pada
Mesin kecuali dengan ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
9. PIHAK KEDUA hanya boleh mengadakan perbaikan, penambhan dan
penggantian pada Mesin tersebut sesuai dengan penggunaannya, semuanya
atas beban dan biaya PIHAK KEDUA sendiri dan dengan ijin tertulis
PIHAK PERTAMA.
10. Semua perbaikan, penambahan dan penggantian yang telah diadakan
oleh PIHAK KEDUA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Mesin
tersebut, sehingga dengan demikian menjadi milik PIHAK PERTAMA setelah
Perjanjian ini berakhir, dan PIHAK KEDUA tidak dapat melakukan
tuntutan ataupun meminta ganti rugi apapun kepada PIHAK PERTAMA.
11. PARA PIHAK sepakat bahwa Mesin akan diasuransikan dari bahaya
kebakaran, bencana alam, pencurian dan lain-lain pada maskapai
asuransi yang akan ditunjuk oleh PARA PIHAK, sedangkan premi asuransi
tersebut menjadi beban dan wajib ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 4 Program Kerja, Pengeluaran dan Laporan

1. Pada atau sebelum tanggal 15 November dalam setiap Tahun Takwim
atau pada waktu-waktu lainnya sebagaimana mungkin disetujui
bersama-sama secara lain oleh PARA PIHAK, maka PIHAK KEDUA akan
membuat dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA untuk dibahas dan
ditinjau sebuah Program Kerja Tahunan dan Anggaran yang menetapkan
Pengelolaan Mesin yang diusulkan oleh PIHAK KEDUA untuk dilaksanakan
selama Tahun Takwim berikutnya.
2. Jika PIHAK PERTAMA bermaksud mengusulkan perbaikan kepada
sifat-sifat khusus tertentu dari Program Kerja tersebut dan/atau
Anggaran tersebut, dalam waktu 30 hari setelah diterimanya revisi
tersebut, PIHAK PERTAMA harus memberitahukan kepada PIHAK KEDUA dengan
merinci secara wajar alasan untuknya. Segera sesudahnya, PARA PIHAK
akan bertemu dan berusaha untuk sepakat sehubungan dengan
revisi-revisi yang diusulkan oleh PIHAK PERTAMA.
3. Dalam hal apapun, setiap bagian dari Program Kerja dan/atau
Anggaran untuk mana PIHAK PERTAMA belum mengusulkan suatu revisi,
sejauh mungkin dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian
ini. Jika PIHAK PERTAMA gagal memberitahukan PIHAK KEDUA, maka Program
Kerja dan Anggaran akan dipandang diterima. Jika PARA PIHAK gagal
untuk sepakat atas Program dan Anggaran yang direvisi dalam waktu 30
hari setelah diterimanya revisi yang diusulkan PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA dapat melanjutkan Pengelolaan Mesin berdasarkan Anggaran yang
telah disetujui sebelumnya hingga Program Kerja dan Anggaran yang
direvisi disetujui bersama. Persetujuan PIHAK PERTAMA atas Program
Kerja dan Anggaran yang direvisi tersebut tidak boleh ditahan secara
tidak wajar.
4. PARA PIHAK memahami dan sepakat bahwa rincian dari Program Kerja
dapat memerlukan perubahan-perubahan mengingat keadaan yang berubah
dan tiada suatupun yang dicantumkan di dalamnya akan membatasi hak
PIHAK KEDUA untuk membuat perubahan-perubahan tersebut, asalkan jika
perubahan-perubahan tersebut tidak mengubah tujuan umum dari Program
Kerja atau substansial sifatnya, PIHAK KEDUA harus berkonsultasi
dengan dan memberitahukan perubahan-perubahan tersebut kepada PIHAK
PERTAMA bagi pembahasan dan peninjauan sebelum melaksanakan hal itu.
5. PARA PIHAK memahami dan sepakat selanjutnya bahwa dalam hal keadaan
darurat atau keadaan luar biasa yang memerlukan tindakan segera, pihak
manapun dapat mengambil tindakan yang wajar yang dipandangnya tepat
atau patut dianjurkan dan setiap biaya yang dikenakan secara demikian
harus ditanggung oleh PIHAK KEDUA dan dipandang sebagai biaya
pengoperasian. Sebagaimana digunakan dalam Perjanjian ini, keadaan
darurat atau keadaan luar biasa berarti situasi atau kejadian, baik
yang telah ada atau masih akan terjadi, yang diakibatkan oleh tindakan
Manusia atau Alam, yang, jika tidak diambil tindakan penanggulangan
yang cepat, dapat mengakibatkan kematian, luka atau cedera jasmani,
atau kerugian atau kerusakan aktiva modal yang berkaitan dengan
Pengelolaan Mesin.
6. PARA PIHAK sepakat menggunakan sistem administrasi dan sistem
akuntansi pusat laba (profit center) dengan mengacu pada Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Penyataan Standar Akuntansi
Keuangan, dan praktek-praktek akuntansi yang berlaku umum.
7. Biaya-biaya yang timbul dari Pengelolaan Mesin tersebut haruslah
adil, wajar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan asas-asas
akuntansi yang umum. PIHAK PERTAMA dapat mengharuskan PIHAK KEDUA
untuk memberikan bukti yang membenarkan semua biaya-biaya tersebut.
8. PARA PIHAK sepakat bahwa semua keuntungan yang didapat dan seluruh
kerugian yang ditimbulkan dari Perjanjian ini akan dibagi dua dengan
komposisi 40% bagi PIHAK PERTAMA dan 60% bagi PIHAK KEDUA.
9. PIHAK KEDUA harus menyampaikan secara tertulis laporan harian
pengelolaan Mesin kepada PIHAK PERTAMA setiap hari Senin pada minggu
genap bulan berjalan. Apabila hari Senin jatuh pada hari libur, maka
laporan harian dikirimkan pada hari kerja berikutnya.
10. PIHAK KEDUA harus menyampaikan laporan keuangan secara tertulis
berupa laporan posisi keuangan bulanan (neraca) dan laporan laba rugi
bulanan Pengelolaan Mesin kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari kalender sesudah bulan berjalan.
11. PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan pengawasan pengelolaan Mesin
dan berhak atas semua data dan setiap data asli lainnya yang berasal
dari pengelolaan Mesin sebagaimana mungkin dikumpulkan PIHAK KEDUA
selama jangka waktu Perjanjian ini, asalkan bahwa PIHAK KEDUA dapat
mempertahankan salinan-salinan dari dan secara bebas menggunakan data
tersebut.

Pasal 5 Alamat Koresponden

1. Semua pemberitahuan dan laporan yang diberikan yang berkaitan
dengan Perjanjian Kerjasama ini harus diberikan secara tertulis dan
bisa dikirimkan lewat e-mail, surat tercatat, kabel, telex, telefax
atau bentuk telegraf lainnya, dan dikirimkan ke alamat masing-masing
pihak terkait:
Ø  PIHAK PERTAMA
Ø  PIHAK KEDUA

Pasal 6 Pergantian Alamat

1. Salah satu pihak boleh mengganti alamatnya dengan pemberitahuan
terlebih dahulu dan memberitahukan alamat yang baru kepada pihak yang
lain secara tertulis.
2. Surat pemberitahuan alamat baru yang diberikan sesuai dengan
ketetapan ini dinyatakan berlaku sejak surat pemberitahuan alamat baru
tersebut diterima oleh pihak yang dikirimi dengan ketentuan bahwa
surat pemberitahuan alamat baru yang dikirimkan dengan surat tercatat
tersebut dianggap telah diterima 10 (sepuluh) hari sejak surat
tersebut dikirimkan oleh pihak pos tempat pihak yang mengirimkan
pemberitahuan tersebut berdomisili.

Pasal 7 Masa Berlaku

1. Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun dan sampai nilai tersisa Mesin habis terhitung sejak tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, dan dapat diperpanjang
sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun sesuai
dengan kesepakatan PARA PIHAK.
2. Apabila dipandang perlu Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang
atas persetujuan PARA PIHAK dengan melakukan konsultasi, atas
rancangan perpanjangan dan dibicarakan selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerjasama ini.
3. Perjanjian Kerjasama ini dapat diubah sebelum jangka waktunya
berakhir dengan ketentuan pihak yang mengakhiri Perjanjian Kerjasama
ini wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak
lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan
diakhirinya Perjanjian Kerjasama ini atau terjadi perubahan mendesak
pada masing-masing pihak.
4. PIHAK PERTAMA berhak untuk menarik kembali seluruh aset-aset yang
diserahkannya kepada PIHAK KEDUA dalam hal telah berakhirnya
Perjanjian ini.




Pasal 8 Perubahan

1. Perjanjian Kerjasama ini dapat diubah berdasarkan persetujuan PARA
PIHAK. Perubahan dan atau penambahan terhadap hal-hal yang belum
diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini, akan diatur dalam bentuk
addendum dan atau amandemen sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.

Pasal 9 Ingkar Janji

1. Jika PIHAK KEDUA didapati ingkar janji dalam pelaksanaan suatu
ketentuan manapun yang merupakan pelanggaran besar, maka PIHAK
PERTAMA, sebagai penanggulangannya berdasarkan Perjanjian Kerjasama
ini, harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK KEDUA
mengenai hal itu (pemberitahuan mana harus menyatakan bahwa siapa
adalah berdasarkan Pasal ini) untuk memperbaiki ingkar janji tersebut.
Waktu yang sesungguhnya yang digunakan untuk memperbaiki ingkar janji
tersebut harus ditetapkan dalam pemberitahuan tertulis tersebut dalam
setiap kasus tersendiri sebagaimana mungkin wajar berdasarkan
keadaannya dengan mempertimbangkan sifat ingkar janji, namun dalam hal
apapun waktu yang ditetapkan tersebut tidak akan kurang dari tiga
puluh (30) hari.
2. Jika PIHAK KEDUA memperbaiki ingkar janji tersebut dalam jangka
waktu demikian, maka Perjanjian Kerjasama ini akan tetap berdaya laku
penuh tanpa mengurangi hak manapun di masa depan dari PIHAK PERTAMA
sehubungan dengan suatu ingkar janji apapun di masa depan.
3. Jika PIHAK KEDUA tidak memperbaiki ingkar janji tersebut dalam
waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan, maka PIHAK PERTAMA berhak
untuk memutuskan Perjanjian Kerjasama ini dalam masa 90 (sembilan
puluh) hari sesudahnya; namun demikian asalkan bahwa hak untuk
memutuskan tersebut tidak akan diterapkan jika, dalam waktu yang
ditetapkan, PIHAK KEDUA telah berusaha dengan itikad baik untuk
memperbaiki ingkar janji tersebut.
4. Jika PIHAK KEDUA ingkar janji dalam melakukan suatu pembayaran uang
kepada PIHAK PERTAMA yang diharuskan dilakukan oleh PIHAK KEDUA
berdasarkan Pasal 3, masa dalam jangka waktu mana PIHAK KEDUA harus
memperbaiki ingkar janji tersebut adalah tiga puluh (30) hari setelah
diterimanya pemberitahuan tersebut.
5. Untuk semua tujuan Perjanjian Kerjasama ini, PIHAK KEDUA tidak
boleh dipandang ingkar janji dalam pelaksanaan suatu ketentuan manapun
dari Perjanjian Kerjasama ini mengenai ketentuan mana terdapat
perselisihan antara PARA PIHAK hingga waktu dimana semua perselisihan
mengenai ketentuan tersebut, termasuk suatu perselisihan bahwa PIHAK
KEDUA ingkar janji dalam pelaksanaan ketentuan, telah diselesaikan
sebagaimana diatur dalam Pasal sepuluh (10).

Pasal 10 Penyelesaian Perselisihan

1. Di dalam hal timbul perselisihan, maka PARA PIHAK setuju untuk
menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila tidak tercapai kata sepakat, maka PARA PIHAK setuju semua
sengketa yang timbul dari Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan
dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur BANI
(Badan Arbitrase Nasional Indonesia) oleh arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut.
Pasal 11 Lain-lain

1. Seluruh informasi dan data keuangan sehubungan dengan Perjanjian
Kerjasama ini harus dijaga kerahasiaannya, dan PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA sepakat untuk tidak memberitahukan dan atau memberi sebagian
data atau seluruhnya kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan
tertulis dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA dilarang memindahkan hak-haknya atas Mesin kepada pihak
lain kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 12 Penutup

Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditanda tangani oleh PARA PIHAK di
atas materai yang cukup di Bandung pada hari dan tanggal sebagaimana
disebutkan pada awal Perjanjian Kerjasama, dibuat rangkap empat (4)
yang terdiri dari dua (2) rangkap yang bermeterai cukup merupakan
dokumen asli yang masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan
hukum yang sama, satu rangkap untuk Pihak Pertama dan lainnya untuk
pihak kedua, serta dua (2) rangkap lagi yang tanpa meterai adalah
merupakan tindasan untuk pihak-pihak yang memerlukannya..


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. RIANG CV. GEMBIRA
Banu Sanu
Direktur Teknik Direktur

SURAT PERJANJIAN
ANTARA
................................
DAN
....................................
TENTANG
……………………………………

Kami yang bertanda tangan dibawah ini

I. N a m a :
Jabatan :
Alamat :

Bertindak dan atas nama (SEBUTKAN NAMA LEMBAGA) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

II. Nama :
Jabatan :
Alamat :

Bertindak dan atas nama (SEBUTKAN NAMA LEMBAGA) dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

BAGIAN PERTAMA




Pasal 1

Lingkup Kerjasama
Kedua belah pihak sepakat mensinergikan sumberdaya yang dimilikinya untuk (sebutkan kerjasama apa). PIHAK PERTAMA sebagai ................, PIHAK KEDUA sebagai ....................
BAGIAN KEDUA
PELAKSANAAN KERJASAMA

Pasal 2

Deskripsi Program/kerjasama
1 Program ...................... merupakan ....................
2 PIHAK KEDUA membuat .................... PIHAK PERTAMA untuk ...................

Pasal 3

Prosedur
1 ..........................
2 ...............................

Pasal 4

Hak dan Kewajiban
PIHAK PERTAMA
1. ......................
2. ......................
PIHAK KEDUA :
1......................
Pasal 5

Aturan Tambahan
1. Selain aturan dalam perjanjian yang sudah tersebut di atas, dapat dilakukan perubahan-perubahan yang dianggap perlu demi kemaslahatan bersama.
2. Perubahan dalam penyelenggraan program dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian ini dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan bersama dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian MoU ini dibuat. Semoga dapat menjadi pijakan dalam pelaksanaan ........................ yang baik sebagai wujud kepedulian kepada kaum dhuafa untuk mendapatkan ……………………………

Ditanda tangani ................
pada Tanggal …………………


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(………………………….) (………………………..)
Jabatan Jabatan









Contoh SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PELENGKAP
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik Sarana Apotek di Apotek Dunia Sehat yang beralamat di Perum Poris Indah Blok A No.24, Tangerang.
Ø  Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.
Dalam hal ini bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek di Apotek Dunia Sehat.
Ø  Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang perapotekan. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.

PASAL 1

KETENTUAN UMUM
Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.
Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional apotek.

PASAL 2

KEGIATAN OPERASIONAL APOTEK
Pihak kedua selaku Apoteker Pengelola Apotek bertanggung jawab atas operasi apotek sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang perapotekan di Indonesia.
Kehadiran Apoteker Pengelola Apotek di apotek minimal sebulan sekali.
Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas manjemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Apoteker Pengelola Apotek.



PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Kewajiban pihak kedua selaku Apoteker Pengelola Apotek adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1980 tentang Apotek dan peraturan perundangan lain yang terkait.
Berada di Apotek sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.
Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan :
a. Gaji perbulan sebesar Rp.750.000; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
b. Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
c. Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat apotek sudah berjalan (operasional).
hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan apotek dengan kesepakatan bersama.

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua.
Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.

PASAL 5

LAIN-LAIN
Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai Apoteker Pengelola Apotek, maka wajib mengadakan Apoteker baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



PASAL 6

PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.
Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.
Perjanjian ini berlaku sejak surat izin apotek diterima oleh apoteker dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


CONTOH SURAT PENAWARAN KERJASAMA
Posted on 4 January, 2008 by Erik Change
SURAT PENAWARAN
Kepada Yth : Sdr irvan. Bandung,1 5 Agustus 2007
BEM KEMA FMIPA
Fak. MIPA Unpad
Lampiran : 1 buah Proposal, 1 lembar gambar sampel, 1 kaos/bahan sampel
Dengan hormat
Bersama surat ini kami mengajukan penawaran kerjasama dalam pembuatan produk garment untuk keperluan OSPEK Fakultas MIPA Unpad.
Sebagai informasi, perusahaan kami telah berdiri sejak tahun 1998 dan telah memproduksi garment stuff untuk promosi atau keperluan instansi, sekolah, perusahaan swasta hingga produk-produk untuk brand dan department store terkemuka.
Untuk itu kami mengajukan penawaran produk garment sebagai berikut :
Tshirt: Tshirt print full colour berbahan Cotton 100% dengan harga Rp. 25.000,-/pcs. ( minimum order 200pcs)
Spesifikasi design:
Tshirt All Size
Bahan Cotton 100%
Print standard dpn-blkg
Berikut kami sertakan juga contoh tshirt printing dan bahan yang kami tawarkan.
Demikian surat penawaran ini kami ajukan, dan atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,

Asisten Marketing
Manager

Feri pribadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar